
Tugas Pokok Dan Fungsi Labkes Kota Pekanbaru
SEJARAH SINGKAT
- 1977 :
Berdiri dengan nama laboratorium dan rongten
- 2010 :
UPT Laboratorium dan Radiologi
- 2018 :
UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah
KETENTUAN UMUM
UPTD Laboratorium
Kesehatan Daerah adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah
Dinas.
KEDUDUKAN
UPTD Laboratorium
Kesehatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang secara adminitratif
bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pelayanan
Kesehatan.
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
UPTD Laboratorium
Kesehatan Daerah bertugas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional dan / atau kegiatan teknis Dinas di bidang pelayanan kesehatan.
Dalam menjalankan tugasnya Laboratorium Kesehatan Daerah menyelenggarakan
fungsi :
- Penyusunan
rencana kerja UPTD
- Palaksanaan
pelayanan pemeriksaan hematologi
- Palaksanaan
pelayanan pemeriksaan kimia klinik
- Palaksanaan
pelayanan pemeriksaan mikrobiologi
- Palaksanaan
pelayanan pemeriksaan kimia air
- Palaksanaan
pelayanan pemeriksaan kimia lingkungan ( air limbah )
- Palaksanaan
pelayanan pemeriksaan biologi
- Palaksanaan
pelayanan pemeriksaan fisika
- Pelaksanaan
pengawasan dan pengendalian mutu pelayanan laboratorium
- Pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT
- Pelaksanaan
pengelolaan adminitrasi penerimaan UPTD
- Pelaksanaan
ketatausahaan UPT
- Pelaksanaan
tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan tugas
dan fungsi serta tanggung jawab kewenangannya.
