Pelayanan Laboratorium Lingkungan

Pelayanan Laboratorium Lingkungan merupakan
laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang
mikrobiologi, fisika, kimia dan atau bidang lain yang berkaitan dengan
kepentingan kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan terutama untuk
menunjang upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan masyarakat.
v Pemeriksaan Air Minum
Pemeriksaan air minum adalah
proses analisis dan evaluasi kualitas air yang digunakan untuk konsumsi
manusia. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa air yang dikonsumsi
aman dan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan. Tujuan utama pemeriksaan
air minum adalah untuk mendeteksi keberadaan kontaminan atau zat-zat yang
berpotensi merugikan kesehatan manusia. Air minum yang kemudian
didefinisikan sebagai air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses
pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Air minum
yang aman bagi kesehatan apabila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis,
kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan paramater
tambahan. Parameter wajib sebagaimana dimaksud merupakan persyaratan kualitas
air minum yang wajib diikuti dan ditaati oleh seluruh penyelenggara air minum.
Parameter-paremeter tersebut dapat dikatakan sebagai baku mutu air minum yang
dapat dilihat di lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
No.492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum
v Pemeriksaan Air Higiene Sanitasi
Pemeriksaan Air Higiene
Sanitasi adalah air dengan kualitas tertentu yang digunakan
untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya berbeda dengan kualitas air minum.
Berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan
Lingkungan, kualitas lingkungan yang sehat ditentukan melalui pencapaian atau
pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan. Standar
Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi
meliputi parameter fisik, biologi, dan kimia yang dapat berupa parameter wajib
dan parameter tambahan. Parameter wajib merupakan parameter yang harus
diperiksa secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sedangkan parameter tambahan hanya diwajibkan untuk diperiksa jika kondisi
geohidrologi mengindikasikan adanya potensi pencemaran berkaitan dengan
parameter tambahan. Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi tersebut digunakan
untuk pemeliharaan kebersihan perorangan seperti mandi dan sikat gigi, serta
untuk keperluan cuci bahan pangan, peralatan makan, dan pakaian. Selain itu Air
untuk Keperluan Higiene Sanitasi dapat digunakan sebagai air baku air minum.
